Akhir-akhir ini, kita
sering mendengar istilah PUPNS. Apa sih yang dimaksud dengan PUPNS? Pendataan
ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data
PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir
pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai
dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN
dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta
menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Tujuan dari PUPNS
adalah Untuk
memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam
mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan
manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Selain itu, membangun kepedulian dan kepemilikan PNS
terhadap data kepegawaiannya.
Karena begitu pentingnya PUPNS, sebagai
PNS marilah kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. Untuk info selengkapnya silahkan kunjungi http://pupns.bkn.go.id/
Sumber: http://pupns.bkn.go.id/